Portal Resmi Kelurahan PERBON โ€“ Kecamatan Tuban โ€“ Kabupaten Tuban Rabu, 23 September 2026
PEMANTAUAN ASET DAERAH DI WILAYAH KELURAHAN PERBON
โ† Kembali ke Berita
Lingkungan ๐Ÿ• 13 August 2026

PEMANTAUAN ASET DAERAH DI WILAYAH KELURAHAN PERBON

Tuban, 13 Agustus 2026 โ€” Pemerintah Kelurahan Perbon melaksanakan pemantauan terhadap aset daerah yang berada di wilayah Kelurahan Perbon, khususnya di Jalan Letda Sucipto, sebelah timur Pasar Perbon, menyusul adanya laporan dari warga mengenai rencana pembangunan bangunan semi permanen di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bapak Novan Wilahcahya, S. Sos. selaku Plt. Lurah Perbon, bersama staf Kelurahan Perbon, Bapak Eko Prasojo selaku Ketua RT 04 RW 04, serta Bapak Samsuri selaku Babinsa Kelurahan Perbon, langsung melakukan peninjauan ke lokasi.

Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui adanya aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pemilik warung minuman yang berada di sekitar sudut pintu masuk Jalan Nangka. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kelurahan Perbon memberikan imbauan dan arahan kepada pemilik warung agar tidak melakukan pembangunan di atas tanah yang merupakan aset daerah.

Pihak Kelurahan juga meminta agar aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung dihentikan, guna mencegah terjadinya pemanfaatan aset daerah tanpa izin serta menjaga keberadaan dan fungsi aset milik pemerintah daerah.

Selain memberikan imbauan di lokasi, pemilik warung minuman juga diarahkan untuk datang ke Kantor Kelurahan Perbon guna mendapatkan penjelasan dan pengarahan lebih lanjut terkait status serta ketentuan pemanfaatan aset daerah.

Kegiatan pemantauan ini merupakan bentuk respons Pemerintah Kelurahan Perbon terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga, mengamankan, dan mengawasi aset daerah yang berada di wilayah Kelurahan Perbon.

Pemerintah Kelurahan Perbon mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset milik pemerintah serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kelurahan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu atau memanfaatkan aset daerah tanpa ketentuan yang berlaku.

Kelurahan Perbon โ€” Bersama Masyarakat, Menjaga Aset dan Lingkungan untuk Kepentingan Bersama.